Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan telah berhasil memperoleh penerimaan pajak penjualan (PPn) sebesar Rp 62 miliar dari transaksi penjualan mobil mewah baru dinas para pejabat tinggi negara dengan merek Toyota Crown Royal Saloon. Angka ini belum dihitung dari penerimaan Bea Masuk (BM) di Ditjen Bea dan Cukai.
"Dari PPn Rp 62 miliar kita kantongi," kata Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/1/2010).
Mengenai pengambilan keputusan pembelian mobil mewah pejabat negara yang bertolak belakang dengan usaha Ditjen Pajak mengumpulkan pendapatan, menurut Tjiptardjo itu di luar dari kewenangannya.
Tjiptardjo menegaskan tugas pihaknya adalah mengumpulkan pelunasan pajak bukan pada hal pengambilan keputusan penggunaan anggaran. "Itu bukan tugas kita dong. Saya nggak bisa ngomong itu kebijakan pemerintah," katanya.
Selama ini setidaknya dalam setiap transaksi pembelian mobil mewah, Ditjen Pajak akan mengenakan biaya PPn biasa sebesar 10% dan PPn BM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sebesar 75%. Selain itu, biasanya dalam pemungutan pajak untuk kepentingan negara akan ada pengecualian khusus.
(hen/dnl)
http://www.detikfinance.com/read/2010/01/04/160906/1271419/4/ditjen-pajak-hanya-kantongi-rp-62-miliar-dari-ppn-mobil-mewah-baru-pejabat
"Dari PPn Rp 62 miliar kita kantongi," kata Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/1/2010).
Mengenai pengambilan keputusan pembelian mobil mewah pejabat negara yang bertolak belakang dengan usaha Ditjen Pajak mengumpulkan pendapatan, menurut Tjiptardjo itu di luar dari kewenangannya.
Tjiptardjo menegaskan tugas pihaknya adalah mengumpulkan pelunasan pajak bukan pada hal pengambilan keputusan penggunaan anggaran. "Itu bukan tugas kita dong. Saya nggak bisa ngomong itu kebijakan pemerintah," katanya.
Selama ini setidaknya dalam setiap transaksi pembelian mobil mewah, Ditjen Pajak akan mengenakan biaya PPn biasa sebesar 10% dan PPn BM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sebesar 75%. Selain itu, biasanya dalam pemungutan pajak untuk kepentingan negara akan ada pengecualian khusus.
(hen/dnl)

0 comments:
Posting Komentar