Minggu, 21 Maret 2010

Karyawan PT TPI Minta Pengadilan Batalkan Penyitaan Jaminan

Puluhan karyawan PT Taman Permai Indah (TPI) mendesak kepada majelis hakim agar memutuskan vonis berdasarkan keadilan bukan berdasarkan uang. Desakan ini dituangkan dalam aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami menuntut agar sita jaminan terhadap aset PT TPI dicabut dalam kasus perkara perdata dengan PT Sinar Fontana," kata koordinator lapangan, Heri Sucipto, kepada detiksurabaya.com di sela-sela aksi di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuna, Senin (22/3/2010).
Menurut Heri, akibat sita jaminan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN Surabaya, ratusan pekerja PT TPI terancam kehilangan mata pencaharian, akibat seluruh aktivitas PT TPI dihentikan.
Para peserta aksi baru membubarkan diri setelah hujan mengguyur, meski perwakilan aksi sedang melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Nyoman Gede Wirya.
Selain itu, aksi ini terkait vonis perkara perdata antara penggugat PT Sinar Fontana Raya dengan PT Tridjaya Kartika sebagai tergugat. Sidang ini dipimpin oleh Armindo Pardede. Sedangkan PT Taman Permai Indah sama sekali tidak ada sangkut pautnya dalam perkara itu.Detik.com

0 comments:

Posting Komentar

 

Pengikut

Entri Populer

Iklan

Hosting Indonesia

News Indonesia Copyright © 2009 Community is Designed by Bie Blogger Template