Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) optimistis Biro Penyelidikan dan Penindakan Bapepam-LK dapat membuka data-data yang menyangkut kerahasiaan bank (bank secrecy) untuk menelusuri transaksi mencurigakan di dalam amandemen UU Pasar Modal yang baru.
Pasalnya saat ini Bapepam masih mempunyai kelemahan untuk menelusuri data nasabah disebuah bank yang diindikasikan melakukan penyimpangan di industri pasar modal dan pasar keuangan.
"Kita berupaya terus dan mengenai bank secrecy ini. Kewenangan bank secrecy oleh Bapepam-LK ini sudah masuk ke dalam amandemen Undang-Undang Pasar Modal yang direncanakan pada tahun 2010 ini," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Kantornya, Gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (01/04/2010).
Fuad menjelaskan, Bank Indonesia (BI) selaku regulator industri perbankan telah menyetujui kewenangan mengenai bank secrecy ini.
"BI sudah setuju, karena ini demi kepentingan penyidikan yang menyangkut dana masyarakat di industri pasar modal. Mereka (BI) tidak ada masalah," tuturnya.
Nantinya, lanjut Fuad jika ada transaksi yang mencurigakan, Bapepam tidak perlu membawa bukti melainkan bisa meminta bank tersebut untuk membuka rekening yang dicurigai.
"Bapepam akan meminta DPR selaku legislator untuk menyetujui aturan itu agar kita selaku regulator pasar modal itu bisa mendapatkan wewenang," tegasnya.
Dikatakan Fuad, saat ini Bapepam-LK selalu terbentur oleh undang-undang Bank Indonesia yang mengatur mengenai kerahasiaan bank. Namun, Fuad mengatakan amandemen undang-undang pasar modal nantinya tidak akan bertabrakan dengan undang-undang dari BI tersebut. "Mekanismenya berbeda nanti, intinya kita menggunakan undang-undang pasar modal," singkatnya.
Bila amendemen UU tersebut disetujui, menurut dia, Bapepam akan memiliki kewenangan mengakses data rekening sekuritas, bank, maupun data lembaga keuangan lainnya. Melalui cara ini, diharapkan pelanggaran pasar modal dapat diminimalisasi.
"Saat ini kita sulit menelusuri jejak para pelaku pelanggaran pasar modal karena kita tidak memiliki kewenangan untuk mengakses langsung data-data rekening orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Ini salah satu sebab kenapa para pelaku pelanggaran bisa bergerak lebih leluasa ketimbang Bapepam," ujarnya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, kewenangan bank secrecy ini dibuat untuk menindaklanjuti pemeriksaan-pemeriksaan Bapepam-LK sehingga nantinya dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang.
(dru/dnl)
Pasalnya saat ini Bapepam masih mempunyai kelemahan untuk menelusuri data nasabah disebuah bank yang diindikasikan melakukan penyimpangan di industri pasar modal dan pasar keuangan.
"Kita berupaya terus dan mengenai bank secrecy ini. Kewenangan bank secrecy oleh Bapepam-LK ini sudah masuk ke dalam amandemen Undang-Undang Pasar Modal yang direncanakan pada tahun 2010 ini," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Kantornya, Gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (01/04/2010).
Fuad menjelaskan, Bank Indonesia (BI) selaku regulator industri perbankan telah menyetujui kewenangan mengenai bank secrecy ini.
"BI sudah setuju, karena ini demi kepentingan penyidikan yang menyangkut dana masyarakat di industri pasar modal. Mereka (BI) tidak ada masalah," tuturnya.
Nantinya, lanjut Fuad jika ada transaksi yang mencurigakan, Bapepam tidak perlu membawa bukti melainkan bisa meminta bank tersebut untuk membuka rekening yang dicurigai.
"Bapepam akan meminta DPR selaku legislator untuk menyetujui aturan itu agar kita selaku regulator pasar modal itu bisa mendapatkan wewenang," tegasnya.
Dikatakan Fuad, saat ini Bapepam-LK selalu terbentur oleh undang-undang Bank Indonesia yang mengatur mengenai kerahasiaan bank. Namun, Fuad mengatakan amandemen undang-undang pasar modal nantinya tidak akan bertabrakan dengan undang-undang dari BI tersebut. "Mekanismenya berbeda nanti, intinya kita menggunakan undang-undang pasar modal," singkatnya.
Bila amendemen UU tersebut disetujui, menurut dia, Bapepam akan memiliki kewenangan mengakses data rekening sekuritas, bank, maupun data lembaga keuangan lainnya. Melalui cara ini, diharapkan pelanggaran pasar modal dapat diminimalisasi.
"Saat ini kita sulit menelusuri jejak para pelaku pelanggaran pasar modal karena kita tidak memiliki kewenangan untuk mengakses langsung data-data rekening orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Ini salah satu sebab kenapa para pelaku pelanggaran bisa bergerak lebih leluasa ketimbang Bapepam," ujarnya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, kewenangan bank secrecy ini dibuat untuk menindaklanjuti pemeriksaan-pemeriksaan Bapepam-LK sehingga nantinya dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang.
(dru/dnl)

0 comments:
Posting Komentar