BANGKA--MI: Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Brigadir dua Her, anggota Polres Bangka, Rabu (7/4) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Dalam sidang yang yang dipimpim Hakim CH Retno Damayanti, Jaksa Sugito menuntut Bripda Her 8 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap sebut saja bunga buka nama sebenarnya salah satu pelajar siswi SMP di Sungailiat," ujar JPU. (RF/OL-06)
Dalam sidang yang yang dipimpim Hakim CH Retno Damayanti, Jaksa Sugito menuntut Bripda Her 8 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap sebut saja bunga buka nama sebenarnya salah satu pelajar siswi SMP di Sungailiat," ujar JPU. (RF/OL-06)

0 comments:
Posting Komentar