JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, para mantan penyidik Direktorat II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diduga melakukan banyak pelanggaran kode etik profesi. Mereka diduga melakukan pelanggaran saat menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan.
"Ada beberapa prosedur yang tidak dilakukan semestinya, makanya dianggap pelanggaran profesi. List-nya (pelanggaran) banyak banget," ucap Sulistyo di Mabes Polri, Sabtu (3/4/2010).
Sulistyo menjelaskan, pelanggaran yang mereka lakukan di antaranya tidak melakukan penahanan Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan uang Rp 395 juta. "Barang bukti yang seharusnya disita ini tidak disita," ucap dia.
Seperti diberitakan, beberapa orang yang sedang ditangani oleh Propam, yaitu Direktur Direktorat II Perpajakan dan Eksus Bareskrim Brigjen (Pol) Raja Erizman dan mantan atasan Raja, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, telah ditetapkan sebagai terperiksa.
Selain itu, bawahan kedua jenderal itu, yaitu Kombes Pambudi Pamungkas dan Kombes Eko Budi Sampurno, telah dinonaktifkan dalam jabatan. Sedangkan Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

0 comments:
Posting Komentar