Jakarta - Mabes Polri tidak akan gegabah dalam mempidanakan TVOne atas kasus dugaan markus palsu dengan tersangka Andris Ronaldi. Polri masih menunggu Dewan Pers.
"Saya menunggu dari Dewan Pers. Kalau memang Dewan Pers mengatakan bahwa itu sebuah pidana murni, ya dipidanakan," ujar Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnaen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4/2010).
Menurut Zulkarnaen, Polri taat pada UU Pers dan UU Penyiaran. Karena itu pihaknya akan datang pada mediasi yang difasilitasi Dewan Pers pada Senin 12 April mendatang.
"Kalau tidak salah kita ada mediasi dari Dewan Pers Insya Allah Senin. Ini karena sesuai dengan aturan perundang-undangan kita di mana kita punya UU Pers dan UU Penyiaran. Tentu polisi harus memanfaatkan lembaga tersebut jadi kita tidak serta merta menegakkan hukum," katanya.
Apa yang dibawa untuk mediasi? "Tergantung Dewan Pers. Tapi bisa saja terlapor (IR) bisa dimintai keterangan. Mungkin bisa saja nanti berkembang dikonfrontir," ungkap Zulkarnaen.
Sebelumnya Andris dalam jumpa pers di Mabes Polri Jumat (9/4/2010) kemarin mengaku sebagai markus di TVOne pada 18 Maret lalu. Andris mengaku tampil lancar sebagai markus karena membaca naskah yang sudah disiapkan. Namun pihak TVOne membantah pernyataan Andris dan akan menggugat Andris.
(nik/gah)
http://www.detiknews.com/read/2010/04/10/162419/1335855/10/pidanakan-tvone-polri-tergantung-dewan-pers
"Saya menunggu dari Dewan Pers. Kalau memang Dewan Pers mengatakan bahwa itu sebuah pidana murni, ya dipidanakan," ujar Penanggung Jawab Sementara (PJS) Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnaen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (10/4/2010).
Menurut Zulkarnaen, Polri taat pada UU Pers dan UU Penyiaran. Karena itu pihaknya akan datang pada mediasi yang difasilitasi Dewan Pers pada Senin 12 April mendatang.
"Kalau tidak salah kita ada mediasi dari Dewan Pers Insya Allah Senin. Ini karena sesuai dengan aturan perundang-undangan kita di mana kita punya UU Pers dan UU Penyiaran. Tentu polisi harus memanfaatkan lembaga tersebut jadi kita tidak serta merta menegakkan hukum," katanya.
Apa yang dibawa untuk mediasi? "Tergantung Dewan Pers. Tapi bisa saja terlapor (IR) bisa dimintai keterangan. Mungkin bisa saja nanti berkembang dikonfrontir," ungkap Zulkarnaen.
Sebelumnya Andris dalam jumpa pers di Mabes Polri Jumat (9/4/2010) kemarin mengaku sebagai markus di TVOne pada 18 Maret lalu. Andris mengaku tampil lancar sebagai markus karena membaca naskah yang sudah disiapkan. Namun pihak TVOne membantah pernyataan Andris dan akan menggugat Andris.
(nik/gah)


0 comments:
Posting Komentar