Jumat, 02 April 2010
Telat Serahkan SPT Didenda Rp100 Ribu
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memberikan sanksi kepada para Wajib Pajak (WP) yang telat menyampaikan SPT tahunan PPH orang pribadinya. Adapun penyerahan terakhir telah dilakukan pada 31 Maret 2010 kemarin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 comments:
Posting Komentar