Jakarta (tvOne)
Markas Besar Kepolisian RI resmi menonaktifkan Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas. Kini Kepala Kepolisian Daerah Lampung itu akan digeser menjadi perwira tinggi (pati) tanpa jabatan. "Beliau menjadi pati Mabes Polri non job," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/4).
Edward menjelaskan, mutasi ini dilakukan berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri nomor 261 tanggal 2 April 2010. Penonaktifan ini terkait dengan kasus dugaan pidana pajak yang diduga dilakukan Gayus Tambunan. Kasus ini sebelumnya diungkap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Tudingan tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 yang mencurigai transaksi dalam rekening Gayus yang berisi uang Rp 25 miliar.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan hanya menyatakan uang sebesar Rp 395 juta yang terkait tindak pidana. Sedangkan uang sebesar Rp 24,6 miliar tidak berhasil dibuktikan. Uang itu mulanya diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam, Andi Kosasih. Sisa uang sebesar Rp 24,6 miliar itulah yang ditudingkan susno telah dibagi- bagi kepada beberapa pihak, termasuk para penyidik dan kedua jenderal tersebut.
Kini polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Selain Gayus, Polri telah menetapkan pengacara Gayus Haposan Tambunan, Andi Kosasih, dan Kompol A sebagai tersangka (VIVAnews).
Markas Besar Kepolisian RI resmi menonaktifkan Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas. Kini Kepala Kepolisian Daerah Lampung itu akan digeser menjadi perwira tinggi (pati) tanpa jabatan. "Beliau menjadi pati Mabes Polri non job," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/4).
Edward menjelaskan, mutasi ini dilakukan berdasarkan Telegram Rahasia Kapolri nomor 261 tanggal 2 April 2010. Penonaktifan ini terkait dengan kasus dugaan pidana pajak yang diduga dilakukan Gayus Tambunan. Kasus ini sebelumnya diungkap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Tudingan tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 yang mencurigai transaksi dalam rekening Gayus yang berisi uang Rp 25 miliar.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan hanya menyatakan uang sebesar Rp 395 juta yang terkait tindak pidana. Sedangkan uang sebesar Rp 24,6 miliar tidak berhasil dibuktikan. Uang itu mulanya diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam, Andi Kosasih. Sisa uang sebesar Rp 24,6 miliar itulah yang ditudingkan susno telah dibagi- bagi kepada beberapa pihak, termasuk para penyidik dan kedua jenderal tersebut.
Kini polri telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Selain Gayus, Polri telah menetapkan pengacara Gayus Haposan Tambunan, Andi Kosasih, dan Kompol A sebagai tersangka (VIVAnews).

0 comments:
Posting Komentar