Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU No 1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Reformis Islam (Garis), pulang dengan santai dan nyaris tanpa kesan.
Pantauan detikcom di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/4/2010), saat hakim MK membacakan putusan, ada seorang anggota FPI keluar menuju teman-temannya yang duduk-duduk di tangga teras MK.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, ditolak," kata dia kepada teman-temannya.
Teman-temannya pun saling memberi tahu satu sama lain. Termasuk kepada sekitar 100-an peserta aksi yang sedang bersantai di sekitar Gedung MK.
Tidak ada pekik takbir yang menjadi ciri khas FPI dalam setiap aksi. Bahkan mobil untuk orasi yang sudah disiapkan, tidak dipakai sama sekali.
Saat massa bubar pukul 18.45 WIB, arus lalu lintas sempat merayap. Namun hal itu tidak berlangsung lama.
(fay/anw)
http://www.detiknews.com/read/2010/04/19/191236/1341418/10/uu-larangan-penodaan-agama-tetap-berlaku-fpi-pulang-santai?991101605
Pantauan detikcom di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/4/2010), saat hakim MK membacakan putusan, ada seorang anggota FPI keluar menuju teman-temannya yang duduk-duduk di tangga teras MK.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, ditolak," kata dia kepada teman-temannya.
Teman-temannya pun saling memberi tahu satu sama lain. Termasuk kepada sekitar 100-an peserta aksi yang sedang bersantai di sekitar Gedung MK.
Tidak ada pekik takbir yang menjadi ciri khas FPI dalam setiap aksi. Bahkan mobil untuk orasi yang sudah disiapkan, tidak dipakai sama sekali.
Saat massa bubar pukul 18.45 WIB, arus lalu lintas sempat merayap. Namun hal itu tidak berlangsung lama.
(fay/anw)


0 comments:
Posting Komentar