Jakarta - Anggodo Widjojo boleh saja menang dalam gugatan praperadilan terkait Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun itu tidak mengugurkan kasus Anggodo di KPK yang siap maju ke persidangan.
"Tidak terpengaruh," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).
Apalagi, lanjut Jasin, kasus Anggodo dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Berkas penuntutannya sudah dilimpahkan," tambahnya.
Anggodo dijerat KPK dengan kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kakaknya Anggoro Widjojo. Penetapan kasus Anggodo sudah P21 ini resmi dinyatakan KPK pada 12 April lalu.
"Tidak terpengaruh," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi detikcom, Senin (19/4/2010).
Apalagi, lanjut Jasin, kasus Anggodo dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Berkas penuntutannya sudah dilimpahkan," tambahnya.
Anggodo dijerat KPK dengan kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kakaknya Anggoro Widjojo. Penetapan kasus Anggodo sudah P21 ini resmi dinyatakan KPK pada 12 April lalu.

0 comments:
Posting Komentar