Sabtu, 03 April 2010

StephenLangitan.com Rotating Header Image BSN Kampanyekan Helm Standard Nasional Indonesia


Untuk lebih mendorong didalam pemanfaatan helm dengan label atau emboss SNI, maka Kementerian Perindustrian selaku regulator telah mengeluarkan Surat Keputusan Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang diwajibkan industri helm dalam negeri untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007.





Untuk mendukung program ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tadi siang (Kamis, 1 April 2010) di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta menggelar kegiatan acara barter helm SNI khususnya untuk pengendara motor yang belum memilikinya. Namun demikian, barter atau menukar helm lama dengan helm baru, masyarakat harus menambah uang sebesar Rp.65 ribu.



Jakarta, 1 April 2010. Hari ini tepatnya Kamis, 1 April 2010 merupakan hari yang paling penting bagi pengendara sepeda motor karena pemerintah melalui jajaran instansi yang terkait bersama Kepolisian RI menetapkan hari berlakunya penggunaan helm dengan label atau emboss SNI (Sertifikat Nasional Indonesia).
Apa sangsinya jika tidak menggunakan helm berlabel SNI? Untuk menjawab ini harus merujuk UULAJ No. 22 Tahun 2009 karena UU inilah yang menjadi dasar hukumnya. Perhatikan dasar hukum helm SNI melalui pasal 57 ayat (1) dan 2 serta pasal 106 ayat (8).
Memang sih, kata-kata standard nasional Indonesia yang terkadung di pasal tersebut masih dalam kategori rancu, kabur, sehingga menimbulkan pro dan kontra. Namun demikian penggunaan helm wajib dengan label standar nasional Indonesia (SNI) tetap diberlakukan. Suka atau tidak, pro atau kontra itu hak dan pendapat dari masing-masing orang, namun peraturan tetap dijalankan.
Dalam kegiatan penukaran atau berter helm ini, pihak sponsor yaitu PT Tiarakusuma Indah selaku produsen helm dengan merek KYT dan BMC menyediakan 1.500 unit helm baru dengan label dan emboss SNI. Terlihat dilokasi acara, walaupun cuaca sangat panas karena terik matahari, namum antrian panjang dan animo masyarakat membawa helm lama berjalan tertib. “Lumayan, saya bisa dapat helm BMC baru, menggantikan helm cetok yang bawa. Sekarang saya sadar kalau helm cetok tidak aman,” demikian ujar Hengky (28) karyawan swasta.
Siaran pers panitia acara menyebutkan bahwa angka kecelakaan sepeda motor di tanah air, kian tahun kian meningkat. Menurut data yang ada, korban meninggal akibat kecelakaan telah mencapai lebih 30 ribu orang dan sebanyak 65% korban yang meninggal adalah pengguna motor yang sebagian besar adalah akibat cidera kepala. Hal ini terjadi karena dua faktor, yaitu masalah teknis dan non teknis.
Yang dimaksud dengan teknis, adalah kelengkapan kendaraan bermotor yang harus mengutamakan keselamatan dan keamanan, antara lain seperti peralatan yang sesuai dengan standar motor. Sedangkan non teknis, adalah kesiapan dari pengendaranya disaat berkendaran, dimana ia dituntut secara fisik dan pengetahuan berkendara yang baik.
Adapun perlengkapan motor yang dimaksudkan adalah untuk melindungi si pengendara dari  kecelakaan lalu-lintas yang dapat menyebabkan luka badan dan kematian. Selain dari pada kelengkapan motor seperti ban dan rem, tapi kelengkapan pengendara  yang tidak kalah penting adalah menggunakan  helm yang kuat. Hal ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Hal inilah mendorong Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokoknya dalam mengembangkan dan membina kegiatan standarisasi di Indonesia. Dimana  BSN sejak tahun 2007 telah mengeluarkan SNI 1811:2007 untuk persyaratan produsen helm.
Dengan dikeluarkan SNI tersebut, maka diharapkan hal ini  akan dapat dimanfaatkan oleh pihak produsen helm untuk memproduksi helm sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SNI tersebut, dan juga melindungi industri dalam negeri dari masuknya helm luar negeri yang tidak berkualitas.

Selain produsen yang dipersyaratkan, Kepolisian RI juga telah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diberlakukan secara efektif tanggal 1 April 2010. Salah satu pasal dari UU tersebut menyatakan “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor”. “Perlengkapan sebagaimana dimaksud adalah helm berstandar nasional Indonesia”.
Agar ketentuan-ketentuan tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, maka diperlukan langkah-langkah sosialisasi yang nyata dan jelas sehingga masyarakat luas akan dapat memahami dan merasakan bagaimana manfaat dan pentingnya sebuah helm berlabel atau embos SNI. Soasialisai dan edukasi adalah persoalan yang menjadi prioritas dimana masyarakat menyadari pentingnya helm SNI.
Sebagai perwujudan tindak lanjut dalam pelaksanaan sosialisasi, maka BSN ikut menyelenggarakan kampanye yang bertema “Pilih Helm SNI, Pilih SELAMAT”, dimana kampanye ini diisi dengan berbagai kegiatan. bikers Kampanye ini merupakan titik awal dari “Gerakan Penerapan Nasional SNI”.
Kegiatan awal kampanye helm yang sudah berstandar SNI sebenarnya sudah dimulai sejak bulan Februari 2010 lalu dengan mengambil moment menyongsong pemberlakuan UU 22 Tahun 2009. Kegiatan ini dimulai dengan me-meperkenalkan “SMS Blasting” dan selanjutnya adalah “SNI-Thon.”
SNI-Thon adalah kegiatan kampanye touring jarak jauh dari para bikers yang melibatkan berbagai instansi yang ikut serta terlibat di dalam program standarisasi, antara lain Masyarakat Standarisasi (MASTAN), Kepolisian Daerah, Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), universitas dan juga beberapa klub dan komunitas motor yang sangat concern soal keselamatan berkendara motor.
Kampanye tersebut telah dimulai dari jembatan SURAMADU Surabaya menuju Jakarta pada tanggal 28 Maret sampai dengan 1 April 2010.  Tujuan lain kegiatan mengkampanyekan SNI Helm juga mengangkat kekuatan industri daerah yang sudah menerapkan SNI didalam produksinya agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai produk bangsanya sendiri.
PHOTO GALLERY







0 comments:

Posting Komentar

 

Pengikut

Entri Populer

Iklan

Hosting Indonesia

News Indonesia Copyright © 2009 Community is Designed by Bie Blogger Template